KTP Digital? Apasih Bedanya Dengan KTP Elektronik

4 April 2023 oleh
KTP Digital? Apasih Bedanya Dengan KTP Elektronik
Marketing

Apa sih KTP digital itu? Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, KTP digital didefinisikan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan. Data tersebut tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. Berdasarkan aturan itu, adapun fungsi KTP digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Pada tahun ini, Pemerintah menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia telah memiliki KTP digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini ditandai dengan dibukanya posko pelayanan pembuatan KTP DIgital.  Fungsi KTP digital atau IKD sendiri bisa dibilang mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang telah lama digunakan.

Baca Juga : Open AI Rilis GPT-4, Lebih Canggih dari ChatGPT

Lalu apa perbedan e-KTP dan KTP digital? Meski keduanya punya kemiripan, e-KTP (KTP Elektronik) dan KTP digital memiliki sejumlah perbedaan.

Perbedaan e-KTP (KTP Elektronik) dan KTP Digital

1. Bentuk fisik

Perbedaan e-KTP dan KTP digital yang pertama adalah bentuk fisiknya. Sebagaimana umum diketahui, e-KTP memiliki bentuk berupa kartu fisik. Sedangkan bentuk KTP digital, sesuai namanya, yaitu berupa gambar KTP dan QR code digital.

2. Tampilan data

Perbedaan berikutnya terletak di tampilan data. Di e-KTP, data kependudukan perlu dicetak pada kartu fisik. Sementara itu, data kependudukan di KTP digital ditampilkan pada gambar KTP digital yang terdapat pada aplikasi ponsel.

3. Letak penyimpanan

Dikutip dari laman Indonesia Baik, perbedaan e-KTP dan KTP digital yang ketiga adalah e-KTP biasa tersimpan pada tempat-tempat penyimpanan fisik seperti dompet, sedangkan KTP digital tersimpan pada aplikasi ponsel.

4. Cara mengakses

Untuk mengakses e-KTP, pengguna tidak perlu memakai ponsel dan koneksi internet karena bisa langsung diambil dari tempat penyimpanan fisiknya. Sementara itu, untuk mengakses KTP digital, pengguna memerlukan ponsel dan koneksi internet.

5. Kemudahan

Untuk mengurus beberapa hal, e-KTP biasanya perlu difotokopi. Dengan data kependudukan yang didigitalisasi di KTP digital, fotokopi untuk melengkapi administrasi semacam itu kemungkinan besar tak lagi dibutuhkan di masa depan.

Baca Juga : Adobe Firefly, AI NextGen dari Adobe

​ Saat ini, masyarakat sudah bisa membuat KTP digital. Cara membuat KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi IKD. Akan tetapi, aplikasi IKD sekarang masih terbatas tersedia untuk ponsel Android saja.

Dengan masyarakat saat ini sudah bisa mulai membuat KTP digital, lalu KTP digital apakah wajib dimiliki? Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, KTP digital tidak jadi sesuatu yang wajib. Namun, secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa. ​KTP digital tidak serta merta menggantikan e-KTP. Pemerintah masih tetap akan menyediakan layanan konvensional. Fungsi KTP digital saat ini adalah untuk melengkapi e-KTP.

sumber : witech/mkt

di dalam Berita
Share post
Label
Arsip