Apa itu PSE? Kenapa Penting Mendaftarkan PSE di Kominfo?
1 Agustus, 2022 oleh
Wilda Royhan

Baru baru ini istilah PSE sedang ramai diperbincangkan lantaran beredar kabar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengimbau agar media sosial segera mendaftarkan PSE lingkup privat. Jika tidak, sejumlah platform seperti Google, WhatsApp, hingga Instagram terancam diblokir. Imbauan ini jadi berita yang cukup mengagetkan bagi sejumlah kalangan masyarakat Indonesia. Apalagi masyarakat yang aktif bekerja dengan media sosial dan berbagai platform teknologi di internet. Namun, Tahukah Anda mengenai apa itu PSE?

PSE singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik adalah sebuah prosedur dimulai dari mempersiapkan, memproses, hingga mengirimkan informasi elektronik ke publik. PSE ini sifatnya menyeluruh yang bisa dikerjakan perorangan dan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan umum dan khusus. Peraturan tentang PSE terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini telah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran PSE.

PSE dibagi menjadi dua yakni PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Perbedaan dari keduanya terletak pada sifat penyelenggaranya. Penyelenggara PSE lingkup publik adalah instansi negara, sedangkan PSE lingkup privat diselenggarakan oleh pribadi atau swasta. Lalu apa tujuan mendaftarkan PSE ke KOMINFO? Selain taat peraturan negara, kewajiban pendaftaran PSE memiliki tujuan yakni menjadikan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. Tidak hanya bagi PSE lingkup publik saja, masyarakat juga akan merasakan manfaatnya.

Kemudian, apa saja platform PSE lingkup privat dan PSE lingkup Publik?

PSE Lingkup Publik diselenggarkan oleh negara seperti aplikasi yang biasa kita pakai ada Aplikasi Peduli Lindungi, PLN mobile, MyPertamina, dll. Beda halnya dengan PSE lingkup privat bersifat pribadi atau swasta lebih sering lagi kita gunakan yaitu terbagi atas beberapa jenis di mana media sosial juga masuk di dalamnya. Apa saja, Cek yuk!

1. Marketplace, Toko Online

Jenis PSE pertama ini menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penawaran dan perdagangan barang atau jasa. Contohnya Shopee, Tokopedia, Blibli, Belanjacom, JD.ID, Lazada, Bhineka, OLX, dan Bukalapak.

Baca Juga: Lazada Kirim Barang Menggunakan Kurir Sepeda

2. Payment Gateway, Fintech, Marketplace

PSE ini menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya BCA KlikPay, Mandiri Clickpay, CIMB Clicks, dan e-Pay BRI.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Mulai Mengandalkan Non Tunai untuk Bertransaksi 

3. Layanan On-Demand Berbayar

Ketiga ada layanan on-demand berbayar yang merupakan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data. Layanan dilakukan dengan cara mengunduh melalui portal atau situs.

Selain itu, layanan juga bisa berupa pengiriman melalui surat elektronik atau aplikasi lain ke perangkat pengguna. Misalnya : Netflix, Iflix, VIU, Vidio, iQIYI, dan Disney+.

4. Media Sosial, Komunikasi Platform

Media sosial merupakan jenis PSE lingkup privat yang jadi perbincangan hangat baru-baru ini. Jenis ini menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan komunikasi meliputi pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, layanan jejaring, serta media sosial. Contohnya seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan Whatsapp.

5. Search Engine

Selanjutnya ada search engine yang merupakan layanan mesin pencarian. Layanan ini menyediakan informasi elektronik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya. Contohnya ada Google, DuckDuckGo, Bing, Yahoo!, YouTube, dan Ask.

6. Fintech, Marketplace, Media Sosial

Terakhir merupakan jenis PSE yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk tujuan operasional yakni melayani masyarakat berkaitan dengan aktivitas transaksi elektronik. Misalnya Modalku, Finansialku, Kredivo, GO-PAY, TaniFund, dan OVO.

Bagaimana Tahap Pendaftaran PSE

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran PSE.

1. Membuat Akun

Pertama, lakukan pendaftaran sebagai user PSE dengan mengisi email, password, dan nama. Kemudian, anda akan mendapat email konfirmasi dan link untuk melakukan validasi. Setelah validasi berhasil, Anda bisa login dan melengkapi data-data berikut ini:

  • Melakukan pengisian form pendaftaran PSE.

  • Mengisi form pengajuan yang berisi identitas pendaftar/penanggungjawab.

  • Melakukan pengisian profil usaha dengan melengkapi data entitas dan legalitas dokumen entitas.

  • Melengkapi gambaran teknis dan proses bisnis dari pelayanan elektronik yang didaftarkan.

  • Melakukan pemeriksaan dokumen.

2. Verifikasi Kelengkapan Data

Apabila formulir pendaftaran sudah diisi, tahap selanjutnya adalah proses pemeriksaan dan verifikasi oleh Kominfo. Jika telah selesai, Kominfo akan mengirimkan hasil pemeriksaan dokumen dan kewajiban melengkapi dokumen (jika ada). Setelah itu, Anda bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran.

3. Terdaftar

Setelah terdaftar dan berhasil, Anda akan mendapat Nomor Tanda Daftar. Nomor ini digunakan untuk melakukan pengecekan pendaftaran PSE yang sudah dilakukan. Tanda daftar PSE ini berbentuk dokumen elektronik.

sumber : witech/mkt 


di dalam Berita
Share post ini
Tag
Arsip